Ilmu sosial dasar
Nama : Muhammad adhari
alfaridzi
Kelas : 1ka28
Npm : 14116665
Tugas: softskil bab3
Universitas Gunadarma
Kata pengantar
Makalah ini dibuat dalam rangka pembelajaran mata
kuliah Ilmu Sosial Dasar (softskil). Pemahaman tentang manusia dan hal – hal
yang berkaitan dengannya sangat diperlukan, dengan suatu harapan suatu masalah
dapat diselesaikan dan dihindari kelak, sekaligus menambah wawasan bagi kita
semua.
Daftar isi
Kata
pengantar……………………
Daftar
isi…………………………..
Daftar
pustaka……………………
Warga Negara dan negara.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai
penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan
oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan
dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU
no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU
ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah
menjadi WNI
2.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan
ibu WNI
3.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum
negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.
anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah
oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.
anak WNI yang belum berusia lima
tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan
pengadilan
3.
anak yang belum berusia 18 tahun
atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.
anak WNA yang belum berusia lima
tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh WNI.
Menurut pendapat
saya:
n
Jadi maksudnya disini bahwa untuk
menjadi sebuah warga negara yang diakui yaitu dengan adanya atau diberikan
sebuah kartu tanda penduduk berdasarkan kabupaten maupun provinsi di tempat
kita berada.
n
Jadi warga negara itu adalah orang-orang yang secara resmi ikut
menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur
negara. Dan warga Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang
dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu
perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban terhadap negaranya.
n
Dan negara itu sendiri adalah suatu
badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
Daftar pustaka
Internet:
Wikipedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia

No comments:
Post a Comment