Saturday, November 26, 2016

Warga Negara dan Negara


Ilmu sosial dasar

Nama : Muhammad adhari alfaridzi
Kelas : 1ka28
Npm  : 14116665
Tugas: softskil bab3



Universitas Gunadarma

Kata pengantar
Makalah ini dibuat dalam rangka pembelajaran mata kuliah Ilmu Sosial Dasar (softskil). Pemahaman tentang manusia dan hal – hal yang berkaitan dengannya sangat diperlukan, dengan suatu harapan suatu masalah dapat diselesaikan dan dihindari kelak, sekaligus menambah wawasan bagi kita semua.







Daftar isi
Kata pengantar……………………
Daftar isi…………………………..
Daftar pustaka……………………






Warga Negara dan negara.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.   setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.   anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.   anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.   anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.   anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.   anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.   anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.   anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.   anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Menurut pendapat saya:
n  Jadi maksudnya disini bahwa untuk menjadi sebuah warga negara yang diakui yaitu dengan adanya atau diberikan sebuah kartu tanda penduduk berdasarkan kabupaten maupun provinsi di tempat kita berada.
n  Jadi warga negara itu adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara. Dan warga Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya.
n  Dan negara itu sendiri adalah suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.







Daftar pustaka
Internet:
Wikipedia:        https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia


No comments:

Post a Comment

Sejarah Perkembangan Komputer Dari Awal Sampai Sekarang

Sejarah komputer  diawali dengan penemuan penting dari Charles Babbage berupa alat hitung. Berkat penemuannya itu, ia dikenal sebagai ilmuw...